Pengaturan Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dengan Modus Kerja Paruh Waktu
Keywords:
Tindak Pidana, Penipuan Online, Kerja Paruh WaktuAbstract
Dalam era kemajuan teknologi saat ini, kejahatan penipuan secara online semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan ulasan tentang bagaimana tindak pidana penipuan secara online dengan modus kerja paruh waktu menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum primer berupa undang-undang serta putusan dan hukum sekunder berupa buku-buku kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penipuan secara online dengan modus kerja paruh waktu merupakan permasalahan kompleks yang sering terjadi di era digital. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih mengarah pada penipuan konvensional, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjelaskan penjabaran landasan dari hukum yang lebih spesifik terkait dengan penipuan yang dilakukan secara online. Pasal 28 ayat (1) UU ITE menjadi dasar hukum relevan dalam menangani penipuan online dengan modus kerja paruh waktu, yang mengacu pada penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik