Peran Anak Sebagai Pelaku Pasif Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia
Keywords:
Pencucian Uang, Anak Pelaku Pasif, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan kompleks terkait peran anak sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia, sebuah fenomena yang semakin meresahkan dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang komprehensif, penelitian ini melakukan analisis mendalam terhadap berbagai aspek hukum dan sosial yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pasif dalam kasus pencucian uang memiliki nuansa yang berbeda-beda, tergantung pada usia anak dan berbagai faktor lainnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012. Penelitian ini mengungkapkan bahwa penanganan kasus-kasus semacam ini memerlukan pendekatan yang sangat hati-hati dan multidimensi, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga faktor psikologis dan kepentingan terbaik anak. Lebih lanjut, penelitian ini menekankan pentingnya sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Kesimpulannya, penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan anak sebagai pelaku pasif membutuhkan pendekatan yang sangat cermat dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang kompleks dan saling terkait, demi tercapainya keadilan yang sebenar-benarnya dan perlindungan optimal bagi anak-anak yang terlibat.