Perlindungan Konsumen Dan Penegakan Hukum Terhadap Produk Rokok Elektrik: Implementasi UU. 8 Tahun 1999
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Rokok Elektrik, Regulasi HukumAbstract
Penggunaan tembakau di Indonesia menimbulkan berbagai masalah kesehatan serius seperti kanker, penyakit paru-paru, jantung, stroke, dan diabetes. Indonesia adalah negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia, dengan peningkatan jumlah perokok dewasa yang signifikan. Kebiasaan merokok tidak hanya mempengaruhi kesehatan individu tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi yang besar. Selain itu, rokok elektrik (vape) semakin populer sebagai alternatif rokok konvensional, namun tetap mengandung risiko kesehatan yang memerlukan regulasi ketat dan edukasi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak konsumen dalam penggunaan rokok elektrik di Indonesia, serta mengkaji regulasi dan pengawasan yang diperlukan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang terkait dengan produk ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif), yang berfokus pada analisis perundang-undangan terkait peredaran dan pengawasan e-liquid rokok elektrik. Metode ini bertujuan menemukan aturan, prinsip, dan doktrin hukum yang relevan untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) memberikan landasan hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang. Pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi yang lengkap dan akurat pada produk mereka dapat dikenai sanksi pidana. Dalam konteks rokok elektrik, banyak produk tidak mematuhi peraturan yang berlaku, seperti ketiadaan label peringatan kesehatan dan tanggal kadaluarsa. BPOM memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak produk rokok elektrik yang tidak memenuhi standar keamanan dan informasi produk. Undang-Undang Perlindungan Konsumen bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, memastikan perlindungan konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan. BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan dan penindakan terhadap produk rokok elektrik yang tidak memenuhi standar keamanan, dengan sanksi pidana yang signifikan untuk pelanggaran tersebut. Regulasi dan edukasi yang tepat sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan rokok elektrik.