Peran Hukum Ekonomi Syariah Dalam Mengatur Bisnis Digital di Indonesia
Keywords:
Bisnis Digital, Fintech Syariah, Fatwa DSN-MUI, Hukum Ekonomi Syariah, Transaksi ElektronikAbstract
Pertumbuhan bisnis digital di Indonesia meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Bank Indonesia melaporkan nilai transaksi e-commerce naik dari Rp253 triliun pada 2020 menjadi lebih dari Rp400 triliun pada 2024, dengan jumlah merchant QRIS meningkat dari 15 juta menjadi lebih dari 30 juta. Perkembangan ini mempercepat peralihan masyarakat ke transaksi non tunai, namun juga memunculkan tantangan hukum terkait keabsahan akad digital, transparansi informasi, keamanan data, serta potensi unsur yang tidak sesuai syariah seperti riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini mengkaji peran hukum ekonomi syariah dalam memberikan kerangka normatif bagi aktivitas ekonomi digital, terutama pada sektor fintech syariah. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian menelaah regulasi nasional dan fatwa DSN-MUI seperti Fatwa No. 117/2018, No. 116/2017, dan No. 140/2021. Hasilnya menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah berperan penting dalam menjamin keabsahan akad, keterbukaan informasi, dan perlindungan konsumen, meskipun penerapannya masih terkendala rendahnya literasi syariah dan pengawasan kepatuhan yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara DSN-MUI, regulator, dan pelaku industri untuk memperkuat ekosistem bisnis digital yang inovatif dan sesuai prinsip syariah.
