Revitalisasi Pengelolaan Harta Benda Wakaf Menurut Hukum Islam Dan UU No. 41 Tahun 2004
Keywords:
Revitalisasi : Wakaf, Hukum Islam, HukumAbstract
Penelitian ini membahas pentingnya pengelolaan wakaf dalam Islam, terutama terkait implementasi UU No. 41 Tahun 2004 di Indonesia. Wakaf merupakan instrumen sosial-keagamaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Artikel ini menyoroti peran pemerintah dalam menyediakan regulasi melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memastikan pengelolaan wakaf yang efektif. Meski demikian, implementasi wakaf tunai sempat menuai kontroversi di kalangan ulama karena dianggap tidak sesuai dengan tradisi wakaf yang berbasis aset fisik. Kajian pustaka ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam pengelolaan wakaf dan pentingnya revitalisasi agar wakaf menjadi produktif dan berkontribusi pada pembangunan sosial-ekonomi umat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan yang mengkaji berbagai peraturan terkait wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf yang baik memerlukan peran serta masyarakat dan pemerintah, serta pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip wakaf dalam hukum Islam.